Jumat, 26 Desember 2014

Ketentuan Pentashihan

Surat Edaran tentang Ketentuan Pentashihan 2014

Lajnah Pentashihan Mushaf al-Qur'an (lembaga di bawah Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI) menerbitkan Surat Edaran baru tentang Ketentuan Pentashihan yang ditujukan kepada seluruh pimpinan penerbit al-Qur'an di Indonesia, tertanggal 12 Desember 2014. Surat Edaran bernomor P.VI/1/TL.02.1/1422/2014 ini diterbitkan berdasarkan rekomendasi hasil sidang evaluasi kegiatan pentashihan yang diselenggarakan oleh Lajnah. 
Tanda tashih.

Tanda tashih Mushaf al-Qur'an Standar, 2008.

Ketentuan pentashihan yang dimuat dalam surat ini merupakan tambahan dari ketentuan yang sudah ada (lihat: http://quran-nusantara.blogspot.com/2013/07/prosedur-pentashihan.html) dan diberlakukan mulai tahun 2015.
Surat Edaran yang ditandatangani oleh Kepala Lajnah, H. Abdul Halim H. Ahmad, Lc., MM, ini berisi ketentuan tambahan mencakup (a) pengajuan permohonan pentashihan, (b) penyiapan naskah, (c) penyajian suplemen, yaitu materi tambahan selain teks al-Qur'an dan terjemahannya, serta (d) ketentuan penerbitan bersama pihak lain, yaitu lembaga/yayasan. Selengkapnya, surat edaran tersebut bisa diunduh dalam format pdf di website Lajnah: http://lajnah.kemenag.go.id/buku/unduh/category/55-pengumuman


Artikel terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar